GridFame.id – Penting memahami informasi seputar cara pindah siaran digital tanpa Set Top Box.
Di bulan November ini pemerintah telah menetapkan beberapa wilayah di Indonesia sudah tidak bisa lagi untuk menonton siaran analog.
Dengan begitu masyarakat yang masih menggunakan TV tabung atau belum dukung siaran tv digital untuk segera memiliki Set Top Box.
Set Top Box atau STB adalah peranti teknologi informasi yang kompoonen utamanya chip processor memory.
Tugas utama dari STB adalah memproses sinyal digital menjadi sinyal analog;
Namun apakah Anda tahu sebenernya kitab bisa pindah siaran tv digital meski tanpa bantuan Set Top Box.
Lantas bagaimana cara pindah siaran digital tanpa STB?
Simak yuk!
Caranya adalah dengan menggunakan SmartTV atau Android TV.
Melalui jaringan internet ini, Anda bisa mengakses berbagai tontonan lain seeperti YouTube, Netflix, iFlix dan sebagainya,
Smart TV memiliki sistem operasi android sehingga aplikasi yang bisa diunduh terbatas.
Baca Juga: Siaran Analog Mulai Dimatikan, Berikut Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah
Sedangkan Android TV adalah memiliki sistem operasi android sehingga bisa mengakses Google PlayStore seperti smartphone.
Selain itu pada remot Android TV dibekali mikrofin yang bisa digunakan untuk Googke Assistant.
Untuk diketahui bersama, beberapa Kabupaten/Kota sudah menggelar pemadaman televisi analog.
Seperti dikutip GridFame.id pada gelombang pertama 8 Kabupaten/Kota yang sudah menggelar ASO pada April 2022 yakni Kota Dumai, Kabupaten kepulauan Meranti (Riau), Kabupaten Riau, Kab Malaka (NTT), Kota Sorong dan Kabupaten Sorong (Papua Barat).
Kedua 35 Kabupaten/Kota yang hanya dijangkau siaran TVRI dihentikan siaran analognya pada 5 Oktiber 2-22/
Ketiga 173 Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota yang berlum terjangkau siaran analognya.
Alhadil jumlah Kabupaen/kota yang belum menggelar ASO mencapai 284 berkurang dari sebelumnya mencapai 292 wilayah.
Demikian cara pindah siaran digital tanpa STB.
Semoga bermanfaat
Baca Juga: Siaran Analog Mulai Dimatikan, Berikut Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah
Source | : | Kominfo - GO |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar