GridFame.id - Simak cara mudah cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK perusahaan.
JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJ SKetenagakerjaan bisa dicairkan sejak 11 Februari 2022.
Merujuk pada peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 disebutkan, untuk bisa mendapat manfaat JKP peserta harus terlebih dulu terdaftar di prgram tersebut dan seluruh program jaminan sosial lainnya seperti JKN, JKK, JHt dan JKM.
Selain itu, dilansir GridFame.id dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id disebutkan bahwa penerima JKP harus memenuhi masa iuran program selama 12 bulan dalam 2 tahun di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.
Peserta juga harus membuktikan dengan dokumen bahwa karyawan tersebut telah di PHK.
Seperti bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Untuk mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan ini peserta juga disyaratkan belum kembali bekerja dalam segmen penerima upah.
Terakhir, bersedia aktif untuk mencari pekerjaan dengan dibuktikan mengisi surat komitmen aktivitas pencarian kerja.
Sebagai informasi pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan hanya ditujukan kepada para korban PHK perusahaan.
Bagi yang termasuk dalam mengundurkan diri (resign), cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis tidak bisa mencairkan JKP tersebut.
Lantas bagaimana cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan tersebut?
Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya
Pertana Anda bisa masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
Kemudian pilih menu 'Ajukan Klaim' di situs tersebut.
Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatanganioi surat KAPK.
Nantinya data tersebut akan divalidasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sesuai persyaratan, And akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat berupa uang tunai JKP bisa langsung masuk ke rekening Anda dan dapat digunakan dalam mencari kerja.
program JKP BPJS Ketenagakerjaan doatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pada pasal 11 dijelaskan bahwa iuran program BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0.46 persen dari upah sebulan.
Itulah tadi cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaa bagi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Baca Juga: Cara Praktis Unduh BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Web atau Aplikasi
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar