Tetapi harus tetap dibayarkan karena pihak pemberi pinjaman tidak mau menanggung kerugian begitu saja.
Kemudian mengenai kewajiban utangnya akan diwariskan kepada ahli warisnya.
Hal ini merujuk pada ketentuan hukum perdata pasal 833 ayar 1 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Jika debitur meninggal dunia, tentunya dari pihak keluarga harus memberitahukan kepada pihak bank dan melakukan prosedur lainnya.
Pertama yang harus dilakukan pihak keluarga adalah mendatangi bank atau lembaga pinjaman yang bersangkutan untuk mengonfirmasi pada pihak bank bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Jangan lupa untuk membawa sejumlah dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian yang dikeluarkan resmi oleh pihak terkait.
Kemudian Anda dapat mengonfrimasi nilai sisa pinjaman yang dimiliki oleh debitur yang meninggal dunia.
Hal ini dilakukan agar pihak keluarga dapat mengetahui secara pasti jumlah pinjaman yang masih tersisa dan langkah pembayaran selanjutnya.
Anda juga harus memastikan bapakh pinjaman yang diajukan tersebut telah diansuransikan atau belum.
Jika pinajman sudah diasuransikan maka pinjaman akan dicover oleh asuransi sepenuhnya.
Jika tidak diasuransikan, otomatis ahli waris memiliki kewajiban dalam memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan pinjaman yang dimiliki.
Baca Juga: Cicilan Rumah Subsidi Ini Syarat Memilikinya Tak Perlu Khawatir Auto Diterima
Source | : | Kompas,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar