GridFame.id - Berikut cara yang harus dilakukan saat debitur meninggal dunia padahal cicilan belum lunas?
Seperti kita tau, tidak sedikit kasus-kasus yang mana debitur meninggal dunia padahal pinjaman belum lunas.
Apa yang harus dilakukan?
Pilihan untuk kredit memang menjadi pilihan bagi masyarakat saat tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar secara tunai.
Tak jarang masyarakat melakukan kredit dengan alasan bahwa sisa dana bisa dialokasikan ke berbagai kepentingan lain.
Namun sayangnya saat kredit berlangsung ada saja hal-hal di luar dugaan yang bisa saja terjadi.
Misalnya debitur meninggal dunia.
Secara tidak langsung, pemikiran seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan awal sebelum memulai utang.
Ini juga harus diantisipasi agar berbagai macam risiko kedepannya bisa diantisipasi sejak awal.
Lantas bagaimana misal hal ini terjadi ?
Seperti dirangkum GridFame.id jika debitur meninggal dunia maka tanggung jawab membayar cicilan tidak dianggap lunas.
Tetapi harus tetap dibayarkan karena pihak pemberi pinjaman tidak mau menanggung kerugian begitu saja.
Kemudian mengenai kewajiban utangnya akan diwariskan kepada ahli warisnya.
Hal ini merujuk pada ketentuan hukum perdata pasal 833 ayar 1 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Jika debitur meninggal dunia, tentunya dari pihak keluarga harus memberitahukan kepada pihak bank dan melakukan prosedur lainnya.
Pertama yang harus dilakukan pihak keluarga adalah mendatangi bank atau lembaga pinjaman yang bersangkutan untuk mengonfirmasi pada pihak bank bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Jangan lupa untuk membawa sejumlah dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian yang dikeluarkan resmi oleh pihak terkait.
Kemudian Anda dapat mengonfrimasi nilai sisa pinjaman yang dimiliki oleh debitur yang meninggal dunia.
Hal ini dilakukan agar pihak keluarga dapat mengetahui secara pasti jumlah pinjaman yang masih tersisa dan langkah pembayaran selanjutnya.
Anda juga harus memastikan bapakh pinjaman yang diajukan tersebut telah diansuransikan atau belum.
Jika pinajman sudah diasuransikan maka pinjaman akan dicover oleh asuransi sepenuhnya.
Jika tidak diasuransikan, otomatis ahli waris memiliki kewajiban dalam memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan pinjaman yang dimiliki.
Baca Juga: Cicilan Rumah Subsidi Ini Syarat Memilikinya Tak Perlu Khawatir Auto Diterima
Source | : | Kompas,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar