GridFame.id - Apakah bisa pinjam uang di Pegadaian?
Informasi seputar cara meminjam uang secara legal banyak dicari.
Daripada meminjam di pinjol dengan risiko dikejar-kejar debt collector, masyarakat lebih memilih cara aman.
Yakni dengan mengajukan pinjaman dana lewat Pegadaian yang merupakan BUMN.
Slogan Mengatasi Masalah Tanpa Masalah sepertinya tepat bagi Pegadaian yang menjadi salah satu sarana bantuan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Ada banyak produk Pegadaian yang dinilai membantu masyarakat di saat situasi mendesak.
Salah satunya Kredit Cepat Aman.
Di mana masyarakat bisa mengajukan pinjaman dana sesuai dengan kebutuhannya.
Syarat yang harus dilengkapi pun tidaklah sulit.
Tertarik?
Simak di sini syarat dan cara mengajukan pinjaman uang di Pegadaian.
Kredit Cepat Aman (KCA) adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.
KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman.
Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas, emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya.
1. Layanan KCA tersedia lebih dari 4400 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.
2. Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian.
3. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.
4. Pinjaman mulai dari Rp. 50.000,- s.d. Rp. 500.000.000,- atau lebih.
5. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.
Baca Juga: Benarkah Emas Antam Tak Bisa Dijual di Toko Emas Tanpa Kuitansi? Berikut Penjelasannya
6. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
7. Tanpa perlu buka rekening. dengan perhitungan sewa modal selama masa pinjaman
8. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai.
1. Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya
2. Menyerahkan barang jaminan
3. Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK Asli
4. Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)
Sampai saat ini, Pegadaian sebagai BUMN tidak melayani pembiayaan tanpa jaminan.
Source | : | Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar