GridFame.id - Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah pengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini mengingat masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk tenaga kesehatan atau nakes akan segera dibuka.
Bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ada dua prioritas pelamar PPPK nakes tahun ini.
Kedua prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Ada beberapa kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022.
Diantaranya, termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN dan diusulkan oleh pemprov dan kabupaten/kota.
Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan dan sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes).
Lalu bagaimana cara daftar PPPK Nakes tahun 2022?
Baca Juga: Begini Cara Isi Deskripsi Saat Pendaftaran PPPK Guru 2022 Serta Contohnya
Pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (Nakes) telah dibuka sejak 3 November 2022.
"Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.," ujar Kepala Biro Humas Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama melalui siaran persnya, dikutip Senin (7/11/2022).
Adapun kriteria yang bisa melamar PPPK Nakes yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Pelamar PPPK Nakes yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Setelah diumumkan telah dibukanya pendaftaran tersebut, para pelamar PPPK nakes membuat akun terlebih dahulu di portal SSCASN.
Hasil registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November.
Satya menjelaskan, persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar