Diketahui Otoritas Jasa Keuangan/OJK telah menyediakan layanan untuk menerima setiap aduan dari masyarakat salah satunya melalui WhatsApp.
Tidak hanya masalah tentang pinjol ilegal, namun juga jika masyarakat menemui penawaran saja maka dapat melaporkannya ke pihak OJK.
Nantinya hasil laporan masyarakat kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika memang layanan pinjol tersebut tidak berizin.
Laporan bisa disampaikan salah satunya melalui WatsApp dengan mengirimkan pesan ke nomor 081157157157
Seperti dikutip GridFame.id, selain melalui WhatsApp, masyarakat bisa melaporkan aduan lewat https://kontak 157.ojk.go.id/appkpublicportal/ atau dengan mengirim email ke konsumen@ojk.go.id
Selain menerapkan suku bunga yang tinggi, layanan pinjol ilegal juga membahayakan masyarakat.
Salah satunya ancaman diteror debt collector yang terkadang mengabaikan rasa kemanusiaan.
Padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan yang khusus dan harus dilakukan sesuai prosedur.
Pemakaian jasa debt collectpr yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.
Maka tak salah jika kejadian semacam ini perlu ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Simak Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Oktober 2022, Biasanya Pakai Debt Collector Hingga Sebar Data!
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar