GridFame.id - Apakah Anda mau mengubah faskes BPJS Kesehatan?
Simak cara ubah faskes BPJS Kesehatan berikut ini.
Cara ubah atau pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.
Faskes BPJS Kesehatan adalah tempat layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit.
Faskes BPJS bisa berupa puskesmas, klinik kesehatan atau dokter umum.
Mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan penting bila Anda tidak puas dengan layanan tersebut.
Apalagi jika Anda pindah tempat tinggal, mau tidak mau harus pindah faskes BPJS Kesehatan agar tidak kejauhan.
Lalu bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan?
Cara pertama untuk memindah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan cara online yaitu dengan mengakses aplikasi Mobile JKN yang bisa Anda unduh di Playstore.
Melansir laman bpjs-kesehatan.go.id, berbagai layanan administrasi bisa diakses masyarakat melalui aplikasi ini.
Mulai dari pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, informasi tagihan, riwayat pelayanan kesehatan peserta, pengaduan keluhan, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Terdampak PHK? Tenang Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan, berikut cara yang harus Anda lakukan:
Cara kedua pindah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda.
Namun, cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui kantor cabang ini hanya untuk kepesertaan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berikut ini cara pindah faskes melalui kantor cabang BPJS Kesehatan:
1. Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
2. Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
3. Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
4. Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
5. Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.
Selain kedua cara di atas, Anda juga bisa pindah faskes pertama BPJS Kesehatan lewat Pandawa.
Untuk bisa mengakses Pandawa, Anda harus mengetahui terlebih dahulu nomor Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan di domisili Anda.
Baca Juga: Paling Lambat 28 Hari Setelah Lahir! Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar