GridFame.id – Risiko yang harus ditanggung saat menyalahgunakan KTP orang lain untuk pinjol (pinjaman online).
Tanpa disadari seringkali kita menemui kasus KTP milik orang lain yang digunakan sebagai jaminan di pinjol.
Penyalahgunaan data pribadi terutama KTP utuk pinjaman online kian marak dalam beberapa tahun ini.
Padahal apakah Anda tahu penyalahgunaan data KTP bisa berdampak panjang dan berbahaya.
Mengigat data pribadi yang ada di KTP tercantum informasi sensitif yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kejahatan salah satunya meminjam uang di pinjol.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sempat mengingatkan kepada masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan data pribadi dalam perkembangan sektor keuangan digital, salah satunya fintech.
Korban bisa berisiko menanggung sisa pembayaran utang karena pihak pinjaman berasumsi bahwa mereka yang berhutang.
Meski begitu pihak korban bisa melaporkan jika menemui kasus tersebut ke pihak berwenang seperti kepolisian atau OJK.
Terdapat pasal yang bisa menjerat pihak yang tak bertanggung jawab jika menyalahgunakan KTP Anda sebagai jaminan di pinjol
Lantas apa risiko menyalahgunakan KTP orang lain untuk pinjol?
Seperti dibahas sebelumnya, terdapat risiko fatal jika Anda menyalahgunakan KTP orang lain untuk pinjaman online.
Simak yuk
Baca Juga: Pengalaman Galbay MauCash, Aman Tak Ada Debt Collector Datang ke Rumah?
Risiko Menyalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjol
Salah satu risiko yang harus ditanggung bagi pihak yang menyalahgunakan KTP orang lain untuk pinjol yakni dengan hukum pidana.
Adapun tindakan ini telah melanggar ketentuan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
‘Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, mengurango, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik’
Jika transmisi KTP disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 milliar.
Adapun sanksi terasebut bisa lebih berat mengingat jika korban telah dirugikan atas perbuatan pihak yang tak bertanggung jawab dengan penjara paling laman 12 tahun dan denda paling banyak 12 milliar.
Bedasarkan uraian tersebut Anda dapat melaporkan pihak yang tak bertanggung jawab tersebut dapat melaporkan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pendukung lainnya.
Demikian risiko fatal menyalagunakan KTP orang lain yang harus Anda tahu.
Semoga membantu!
Baca Juga: Banyak yang Tertipu Ini Sejumlah Perbedaan Pinjol Ilegal vs Legal
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar