3. Syarat masuk mall, yakni anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk masuk mall/pusat perbelanjaan. Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4. Syarat masuk bioskop, yakni anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat ibadah, wisata, dan gym
Dikutip dari Kompas.com, aturan juga berlaku untuk bisa masuk tempat ibadah, wisata dan juga gym, simak berikut ini:
1. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan beribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Tempat wisata diperbolehkan dibuka dengan pengunjung wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
3. Syarat masuk tempat wisata, yakni anak usia di bawah 12 wajib didampingi orang tua. Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Kegiatan seni, budaya, olahraga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Tempat kebugaran/gym diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Wajib Catat! Pemerintah Tetapkan Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN Wilayah PPKM Level 1-4
Dikutip dari Kompas.tv, berikut aturan untuk Pasar tradisional, Supermarket, Hypermarket:
Kapasitas pengunjung 100 persen, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar