GridFame.id – Cara penggunaan iDebKu pengganti BI checking untuk debitur terbaru 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan apliaksi iDebKu yang bisa digunakan oleh lembaga keuangan baik untuk cek skor kredit.
Aplikasi iDebKu diketahui dapat digunakan lembaga keuangan baik bank ataupun non bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit kepada debitur.
Dalam peluncurannya, kepala Eksekutif Pengawa Prbankan Duan Ediana Rae mengungkapkan bahwa sistem layanan informasi keuangan (SLIK) merupakan sitem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK.
“Nasabah sangat menghendaki efisiensi, semua LJS juga mengharapkan efisiensi. Oleha karena itu akses yang nanti dapat dibuka oleh seluruh erusahaan maupun individu ini semoga akan membantu,” jelasnya.
Dalam peluncuran iDebKu, ia berharap dapat mempermudah akses perusahaan maupun individu terhadap informasi tentang debitur semakin mudah karena telah terintegrasi antara pusat, regional dan daerah.
Dengan iDebku dapat membantu masyaraat untuk mengakses kredit perbankan atau perusahaan pembiayaan secara lebih cepat dan efisien.
Kehadian aplikasi iDebKu dapat mempermudah baik LJK dan calon debitur dl,am mengakses informasi mengenai nasabah.
Lantas bagaimana cara penggunaan iDebKu tersebut?
Penasaran seperti apa caranya?
Simak yuk!
Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Riwayat Kredit Melalui BI Checking dengan Mudah
Dilansir GridFame.id dari Panduan Teknis Pemintaan iDeb melalui iDebKu berikut cara lengkap cek SLIK agar mudah dipahami.
Pertama buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id kemudian klik menu ‘Daftar' pada halaman utama aplikasi.
Pemohon bisa mengisi daftar registrasi secara lengkap dan benar
Unggah foto diri dengan sesuai dengan yang diminta aplikasi.
Setelah pendaftaran berhasil. Pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomopor pendaftaran.
Pemohon dapat melakukan cek status permohonana pada meni ‘Status Layanan; dengen mengisi nomor pendaftaran.
Nantinya OJK akan memproses iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melaui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Sekian.
Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Riwayat Kredit Melalui BI Checking dengan Mudah
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar