Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Tunjangan Perjalanan Dinas
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Sekian
Baca Juga: Asyik! PNS Pensiunan Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Segini Besarannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar