Surat Peringatan Ketiga atau yang terakhir akan mengubah status kredit nasabah menjadi Kredit Macet.
Pihak bank juga akan memberikan opsi kepada nasabah untuk menjual rumah KPR dengan waktu yang dibatasi agar bisa melunasi kewajiban pembayaran tunggakan kredit.
Apabila solusi tersebut masih tidak digubris, pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap aset rumah KPR.
Dalam hal ini, bank sebagai pemegang Hak tanggungan jaminan memiliki hak untuk melakukan tindakan penyitaan aset jaminan.
Hal tersebut sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996 pasal 6 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.
Namun sebelum itu terjadi, biasanya bank masih akan melakukan proses negosiasi dengan beberapa alternatif solusi sebagai berikut ini:
1. Negosiasi untuk penjadwalan ulang
2. Menawarkan over-credit pada nasabah baru
3. Menyita rumah untuk kemudian dilelang
Poin ketiga merupakan sebuah konsekuensi akhir karena nasabah dianggap telah gagal memenuhi perjanjian kredit.
Baca Juga: Segini Denda Telat Bayar SPaylater dan SPinjam Bisakah Bayar Sebagian Tagihan?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar