GridFame.id - Kabar mengejutkan di sosial media, beredar hoaks Nikita Mirzani meninggal karena serangan jantung.
Hal ini pun langsung ramai menjadi perbincangan di sosial media.
Baru-baru ini beredar sebuah konten di sosial media Facebook menyebutkan artis Nikita Mirzani mengalami serangan jantung.
Konten tersebut ternyata memuat informasi palsu alias hoaks.
Diketahui kabar terbaru Nikita Mirzani yakni masa penahanannya diperpanjang 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
Penetapan perpanjangan penahanan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Adapun alasan objektif jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan, tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar