GridFame.id - Kabar mengejutkan di sosial media, beredar hoaks Nikita Mirzani meninggal karena serangan jantung.
Hal ini pun langsung ramai menjadi perbincangan di sosial media.
Baru-baru ini beredar sebuah konten di sosial media Facebook menyebutkan artis Nikita Mirzani mengalami serangan jantung.
Konten tersebut ternyata memuat informasi palsu alias hoaks.
Diketahui kabar terbaru Nikita Mirzani yakni masa penahanannya diperpanjang 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
Penetapan perpanjangan penahanan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Adapun alasan objektif jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan, tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kini masa penahanan wanita yang akrab disapa Nyai ini diperpanjang, "Setelah dilimpahkan berkas (Nikita) majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan memperpanjang penahanan. Karena berkas sudah dilimpahkan, jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan negara di Serang," kata Humas PN Serang, Uli Purnama kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Uli, perpanjangan penahanan dilakukan 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
"Kalau menurut KUHP, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap perkara ini 30 hari kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh ketua PN Serang," ujar Uli.
Sehingga, sambung Uli, penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilakukan JPU dilanjutkan atau tetap ditahan.
Hoaks Nikita Mirzani Meninggal Dunia Beredar di Sosial Media
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut memuat informasi palsu atau hoaks. Konten yang beredar Konten yang mengeklaim Nikita Mirzani meninggal akibat serangan jantung dibagikan di Facebook oleh akun ini pada 6 November 2022.
Berikut narasi yang dibagikan: Innalillahi, Nikita Mirzani 'Meninggal Dunia' Akibat Serangan Jantung Narasi itu juga disertai sebuah video berdurasi 3 menit, yang hingga Rabu (9/11/2022) telah mendapatkan 719.000 tayangan.
"Kita simpan saja semua keburukan almarhum semasa hidup dan tak perlu mengungkitnya kembali," demikian cuplikan narasi video tersebut.
Penelusuran Kompas.com Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, kabar Nikita Mirzani meninggal dunia karena serangan jantung adalah hoaks. Kompas.com memberitakan, Nikita sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Banten pada 4 November 2022 karena sakit punggung.
Setelah dirawat, kondisi Nikita membaik dan kembali ke sel tahanan di Rutan Kelas IIB Serang pada 5 November 2022 sore.
"Sudah kembali ke Rutan jam 5 sore (kemarin) diantarkan oleh pihak kejaksaan karena kondisinya membaik," kata Kepala Rutan Serang Dody Naksabani, saat dikonfirmasi Kompas.com, 6 November 2022.
Sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Banten pada 4 November 2022, Nikita mengeluhkan sakit punggung dan mendapatkan perawatan di klinik Rutan Serang selama tiga hari.
Kejaksaan Negeri Serang lalu merekomendasikan agar Nikita mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Banten.
Kesimpulan Konten yang mengeklaim Nikita Mirzani meninggal karena mengalami serangan jantung adalah hoaks. Nikita memang sempat mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Banten pada 4 November 2022 karena sakit punggung. Setelah mendapatkan perawatan, kondisi Nikita membaik dan akhirnya dikembalikan ke sel tahanannya di Rutan Kelas IIB Serang pada 5 November 2022 sore, dikutip dari Kompas.com.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar