GridFame.id - Pencairan BPUM atau BLT UMKM 2022 terus dinantikan masyarakat, khususnya yang bekerja sebagai pelaku usaha kecil atau UMKM.
Keberadaan rencana BLT UMKM 2022 ini memang sudah diumumkan pemerintah sejak April 2022, tepatnya sebelum Lebaran.
BLT UMKM diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang, sama seperti dalam program bantuan tunai PKL, warung dan nelayan (BT PKLWN).
Awalnya target penerima BLT UMKM 2022 ada sebanyak 12 juta orang. Namun seiring waktu target penerima menyusut.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada September 2022 lalu menyebut target penerima BPUM menjadi 6 juta orang, karena waktunya terbatas.
Namun hingga kini jadwal pencairan BLT UMKM tidak kunjung dirilis, begitu juga dengan skema penyaluran melalui bank apa.
Padahal sejumlah dinas koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat hingga Aceh sudah membuka pendaftaran.
Pendaftaran calon penerima BLT UMKM itu diperlukan agar nantinya bisa diusulkan ke Kemenkop UKM.
Adapun syarat agar bisa mendaftar sebagai calon penerima BLT UMKM 2022 di antaranya adalah:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
Baca Juga: Ambil BSU di Kantor Pos Kudu Pakai Aplikasi Pospay, Gini Cara Pencairannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar