"Dana investasi sebagian besar digunakan pelaku investasi ilegal untuk membayar bonus anggota, membeli barang konsumtif dan berfoya-foya," kata Tongam, Rabu (13/4).
Dari pengalaman penanganan investasi ilegal, Tongam mengamati tidak ada kerugian korban yang dapat dikembalikan 100% meskipun terhadap pelaku atau perusahaan tersebut telah diputus pailit.
Meskipun telah dinyatakan pailit oleh pihak pengadilan, terhadap pelaku tetap dapat dilakukan proses hukum sehingga masyarakat yang mengalami kerugian dapat melapor ke pihak kepolisian.
Pelajaran yang dapat diambil adalah agar masyarakat berhati-hati dalam memilih produk investasi agar masyarakat terhindar dari kerugian.
Tongam kembali mengingatkan, segera tarik dana investasi dari investasi bodong selagi bisa.
Selanjutnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penegakan hukum.
Tidak lupa segera sampaikan informasi atau pengaduan kepada SWI.
Dari laporan masyarakat, SWI akan berkoordinasi dengan Kominfo agar aplikasi atau situsnya dapat diblokir, sehingga membantu orang lain agar tidak mengakses aplikasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Hati-Hati! Tidak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100%
Baca Juga: Bukannya Untung Malah Buntung! Jangan Lakukan Hal Ini Saat Berinvestasi Emas
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar