GriadFame.id – Simak daftar pinjol yang diblokir satgas Waspada Investigasi terbaru.
Beberapa pinjol (pinjaman online) diblokir oleh Satgas Waspada Investigasi baru-baru ini.
Pinjol merupakan
Keberadaan pinjol sangat membantu masyarakat yang membutuhakan dana dadakan.
Sehingga terkadang tidak terlalu memperhatikan platform pinjol yang dituju apakah legal atau ilegal.
Padahal jika sampai salah memilih ke pinjol ilegal maka akan banyak kerugian yang didapatkan.
Karena itu sebelum memilih pinjol, ada baiknya Anda terlebih dulu mengecek mengani izin dari pinjol tersbeut.
Kabar terbaru Satgas Waspada Investigasi (SWI) telah memblokir 88 platform pinjaman online yang berjalan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investigasi Tongam L Tobing menuturkan temuan tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanganan SWI sebelum muncul aduan korban.
Lantas apa saja pinjol yang diblokir oleh pihak SWI?
Berikut ini beberapa pinjol yang diblokir oleh pihak SWI seperti dikutip GridFame.id dari laman resminya sebagai berikut:
Simak yuk!
Baca Juga: Jangan Asal Menyalahgunakan KTP Orang Lain Untuk Pinjol Ini Sederet Risiko yang Harus Diterima
Banyak Rupiah
Super Cash
Pinjam Uang Kapan Saja
Pinjam Durian pinjaman Prib
Teman Sejati Pinjaman Online Cepat Cair
Kredit Easy
Banyak Duit
Cash Kredit
Dana Easy - Aman Dan Dana Cepat Cair
Kredit Hope
Baca Juga: Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah Bisa Lewat WhatsApp!
Tunai Cair - Pinjaman Online Cepat Cair
Pinjaman Teman
Bos dompet
Mekar - Pinjam uang Cepat Cair (Pencatutan)
Mekar Id -Pinjam uang online (Pencatutan)
Pinjaman Dana - Cicil Online
Money Kilat- mudah dan nyaman
Abadi Dana - dompet
Pinjam Pay - Pinjaman dana tunai
Baca Juga: KTP Digunakan Orang Lain Untuk Ajukan Pinjol? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Ini
Modal Lite - Pinjaman Online
Pinjam uang: Butuh uang
Pinjam Mudah - Uang Online
Angsuran Pinjaman Zhongan
Dewa Penolong - Pinjaman mudah
DanaRupiah - Simple Fast Loan (Pencatutan)
Kredit Digital Pinjaman Online
Ringan Tunai - Dompet online
Sayang Dompet -Pinjam Online
Baca Juga: Jangan Asal Nunggak Ini Risiko Gagal Bayar AdaKami yang Harus Diketahui
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar