GridFame.id – Simak begini cara sewa motor listrik Grab 2022 dari biaya hingga area jangkauannya.
Informasi seputar penyewaaan motor listrik Grab 2022 membantu para mitra driver .
Dengan adanya layanan ini dapat membantu para mitra driver untuk mendapat keuntungan.
Sewa motor listrik Grab adalah salah satu layana baru dikeluarkan oleh pihak resmi Grab
Layanan sewa motor listrik Grab diperuntukkan bagi mereka yang ingin mendapat penghasilan tambahan.
Beberapa orang yang belum memiliki kendaraan sendiri dapat menggunakan layanan sewa motor listrik Grab.
Masyarakat dapat menyewa dan mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi mitra GrabBike.
Diketahui GrabRental memiliki dua macam layanan yakni motor listrik dan sepeda listrik.
Dengan layanan tersebut pengguna bisa menyewa motor listrik yang disediakan pihak Grab.
Kendati begitu layanan motor listrik Grab baru tersedia di beberapa kota besar saja.
Beberapa kota yang sudah tersedia layanan sewa motor listrik diantaranya:
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Grab Motor Listrik Terbaru 2022 hingga Syarat yang Dibutuhkan
Surabaya;
Bandung;
Bali;
Medan;
Solo;
Semarang;
Jogja; dan
Jabodetabek
Baca Juga: Begini Tutorial Isi Token Listrik Ke Meteran yang Mudah Banget
Dikutip GridFame.id dari laman resminya, untuk menyewa motor listrik Anda harus melakukan pendaftaran online terlebih dulu di link : https://register.grab.com/id/
Masukkan kota, jenis layanan yang dipilih, nama depan, nama belakang, nomor handphone dan juga kode referensi.
Sementara itu terdapat syarat dan ketentuan mengenai cara sewa motor listrik Grab
Deposit Rp200 ribu dan berusia 18-55 tahun
KTP, SIM C dan SKCK (bisa menyusul).
Pilih GrabRental yakni Electric Bike saat melakukan pendaftaran awal.
Bagi yang menyewa GrabBike terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan diantaranya tidak dapat orderan maka tidak perlu bayar rental.
Anda juga tidak perlu komitmen jangka panjang karena Anda bisa mengatur kapan akan melakukan orderan atau libur.
Hemat sampai Rp40 ribu per hari karena bebas biaya bensin, pemeliharaan dan biaya asuransi.
Baca Juga: Jika Tarif Ojol Resmi Naik Driver Grab-Gojek Dapat Segini
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar