Sementara itu, berikut ciri-ciri pinjol legal yang diawasi dan mendapat izin OJK:
Terdaftar atau berizin dari OJK.
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
Bunga atau biaya pinjaman transparan.
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
Mempunyai layanan pengaduan.
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
Dikutip dari Kompas.com, Anda juga dapat melihat daftar lengkap 102 pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK di laman ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx
Lalu mengapa penagihan pinjol ilegal lebih kejam?
Pasalnya, pihak yang menagih dari pinjol tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sedangkan untuk pinjol legal, penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Komentar