GridFame.id -
Pinjaman online saat ini terbagi menjadi dua bagian.
Ada pinjaman online legal tetapi ada juga yang ilegal.
Dimana keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
Penggunaan pinjaman online saat ini mengalami peningkatan.
Pengguna pinjol pun semakin hari semakin bertambah secara pesat.
Namun, OJK telah menghimbau masyarakat untuk menggunakan pinjol legal saja.
Alasannya tentu pinjol legal lebih terjamin daripada ilegal.
Secara penagihan, debt collector pinjol legal pun tak semengerikan ilegal.
Tetapi, banyak masyarakat yang kesulitan membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Nah, berikut ini merupakan ciri-ciri pinjol ilegal dan legal.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Begini Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
Sementara itu, berikut ciri-ciri pinjol legal yang diawasi dan mendapat izin OJK:
Dikutip dari Kompas.com, Anda juga dapat melihat daftar lengkap 102 pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK di laman ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx
Lalu mengapa penagihan pinjol ilegal lebih kejam?
Pasalnya, pihak yang menagih dari pinjol tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sedangkan untuk pinjol legal, penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar