Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa proses administrasi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI.
Untuk diketahui, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya bisa dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Baru nantinya kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan mulai ditetapkan melalui Keputusan Menteri Soial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar