Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan sebagai berikut:
Sementara itu, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.
Sebagai tambahan informasi, cara pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui CHIKA bisa dilakukan via WhatsApp yang dapat disimak di sini.
Baca Juga: Sudah Tidak Aktif Bekerja Berikut Cara Ganti BPJS Perusahaan ke Mandiri
Artikel ini Telah Tayang Sebelummya di Kompas.com dengan Judul "Simak, Ini Cara Aktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar