GridFame.id - Kelanjutan kasus crazy rich Bandung Doni Salmanan kembali jadi sorotan.
Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, Doni Salmanan pun harus mendekam di balik jeruji penjara.
Doni ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022) malam.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Suami Dinan Fajrina itu pun harus menelan getir pahit seluruh aset berharganya disita pihak berwajib.
Informasi soal penyitaan aset berharga Doni Salmanan bisa didapatkan di artikel Habis Indra Kenz, Kini Rumah Doni Salmanan Dipasang Garis Polisi.
Doni terhitung sudah lebih dari 6 bulan mendekam di balik jeruji penjara.
Ia juga harus menelan pil pahit berjauhan dengan Dinan yang baru dinikahinya 2021 lalu itu.
Lama tak terdengar kabarnya, kini Doni kembali menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya.
Jaksa Penuntut Umum juga memberikan tuntutan pada lelaki yang berjuluk crazy rich Bandung itu.
Berapa tuntuutan hukuman sang crazy rich?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan Platfrom Investasi Quotex Binary Option Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dengan pasal berlapis.
Kedua pasal tersebut yakni, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Tuntutan tersebut dibacakan Ketua JPU Baringin Sianturi, dalam lanjutan sidang terdakwa Doni Salmanan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan.
Khusus untuk pelanggaran UU ITE yang dijeratkan pada terdakwa, JPU menambahkan alternatif dakwaan yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tuntutan tersebut, sambung JPU, berdasarkan dakwaan yang sudah disampaikan sejak awal persidangan serta keterangan saksi-saksi yang menjadi korban Doni Salmanan.
Selain itu, JPU membacakan pemaparan fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan dari para saksi yang dihadirkan, hingga pemaparan proses jual beli barang bukti yang disita oleh pihak yang berwajib.
JPU juga memaparkan alur uang yang didapatkan Doni Salmanan selama menjadi trader platfrom Investasi Quotex Binary Option, serta kerugian yang dialami para korban penipuan.
"Terdakwa menikmati hasilnya itu untuk gaya hidup. Terdakwa juga melakukan tindak pidana yang modern dan canggih dengan menggunakan aplikasi," jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Doni Salmanan, Firman Syarif mengatakan, apa yang terjadi di ruang sidang merupakan sebuah mekanisme dari persidangan tindak pidana.
"Artinya setelah beres semua pemeriksaan, hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan. Tuntutan jaksa itu memenuhi dakwaan pertama alternatif pertama," ungkapnya.
Meski dituntut dengan pasal berlapis, pihaknya mengatakan akan mempergunakan haknya yakni mengajukan pembelaan.
Menurutnya, dana yang disebutkan JPU tidak seluruhnya dari Platform Quotex.
"Dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," beber Firman.
Terkait Majelis Hakim memberikan waktu membuat pembelaan selama satu pekan. Firman menyebut, hal itu karena pihaknya harus menanggapi restitusi yang diajukan Paguyuban Korban Doni Salmanan dan LPSK.
"Majelis hakim pun memberi kelonggaran waktu tapi tidak terlalu lama, tapi kita akan manfaatkan itu," tuturnya.
Pantauan Kompas.com, sidang Doni Salmanan hanya dihadiri 7 orang JPU. Sedangkan kuasa hukum terdakwa hanya seorang. Sidang diikuti pula oleh puluhan korban penipuan Doni Salmanan. Sidang berlangsung pada pukul 11.00-15.30 WIB.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar