GridFame.id - Informasi seputar pinjaman online masih banyak dicari masyarakat Indonesia.
Maraknya kasus penipuan berkedok pinjaman online makin meresahkan.
Para oknum pinjol ilegal pun seolah tak berhenti bermunculan.
Padahal OJK telah menutup ribuan aplikasi pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Daftar pinjol ilegal pun disebar agar masyarakat bisa waspada.
Begitu juga dengan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.
Modus penipuan pinjol pun sudah diketahui masyarakat.
Namun Kominfo menyebut masih banyak pinjol ilegal yang sengaja mengganti nama.
Tak cukup sampai di situ, Kominfo juga mewanti-wanti masyarakat tentang kewajiban melunasi pinjol ilegal.
Kominfo menyebut hutang pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Ternyata ini dasar hukum yang mengaturnya.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Waspada Data Bisa Bocor!
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar