Kominfo telah mengeluarkan pernyataan bahwa hutang di pinjol ilegal tidak peelu dibayar.
Ternyata ada dasar hukum yang mengatur alasan pinjol ilegal tak perlu dilunasi.
Dilansir dari akun Twitter resmi Kominfo @kemkominfo (27/10/2021), pinjol ilegal telah melanggar hukum perdata dan pidana.
- Transaksi di pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.
- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Aktivitas pinjol ilegal:
- Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP.
- Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335.
- Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.
Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan, setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri.
"Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.
Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu.
"Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia.
1. Kepolisian: https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo: http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
Baca Juga: Diiming-imingi Cair dalam Hitungan Detik? Hati-hati Bisa Bikin Anda Terjerat Pinjol Ilegal
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar