Dilansir dari laman resmi julo.co.id, ada empat modus yang bisa diwaspadai dari pinjol ilegal, antara lain:
Proses pengajuan pinjaman biasanya hanya dilakukan dengan dua cara, melalui website atau aplikasi.
Komunikasi di luar dua cara tersebut akan dilakukan ketika peminjam ingin bertanya mengenai proses peminjaman.
Jika mendapati adanya respons pemaksaan dari customer service maka sebaiknya langsung cari tahu informasi lebih lanjut terkait pinjol tersebut.
Syarat mengajukan pinjaman online memang lebih mudah dibandingkan pinjaman bank
Akan tetapi bukan berarti pinjaman online tidak meminta beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan.
Permasalahan ini yang sering kali membuat banyak orang jatuh dalam pinjaman abal-abal yang dinilai lebih praktis karena tak butuh banyak syarat.
Padahal aplikasi pinjaman online legal pasti membutuhkan jaminan dari debiturnya.
Orang yang melakukan pinjaman bisa saja kabur tanpa dapat dilacak keberadaannya, padahal hal ini sangat merugikan penyedia jasa pinjaman online.
Baca Juga: Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah Bisa Lewat WhatsApp!
Ada lagi modus yang meminta uang muka sebelum memberikan pinjaman.
Hal ini sebenarnya sah-sah saja karena pada kenyataannya memang proses administrasi membutuhkan biaya tetapi biaya administrasi pinjaman online seharusnya memiliki nominal yang kecil.
Jika debitur diminta menyerahkan uang muka hingga jutaan rupiah maka pinjol tersebut sudah pasti ilegal.
Apalagi jika biaya yang ditagihkan dipotong dari jumlah pinjaman yang diambil, tentu saja hal ini sangat tidak masuk akal sehingga jelas penyedia jasanya ilegal.
Pinjol legal sudah pasti memiliki informasi jelas terkait perusahaan.
Biasanya informasi tersebut akan tertera di website dan sosial media mereka.
Ketika menemukan adanya informasi yang tidak jelas atau tidak valid maka sudah pasti pinjol tersebut ilegal.
Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki lokasi jelas dan alamat e-mail yang resmi.
Selain itu calon debitur juga bisa memeriksa apakah ada nama pinjol tersebut di daftar fintech berizin pada laman OJK.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar