GridFame.id – 5 faktor bantuan PBI BPJS Kesehatan dicabut secara tiba-tiba.
Salah satu jenis kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Dikutip GridFame.id dari laman resminya, PBI adalah layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Lain halnya seperti BPJS Kesehatan mandiri, pembayaran PBI Jaminan Kesehatan disalurkan secara langsung oleh pemerintah.
Dengan begitu masyarakat yang menggunakan PBI BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan iuran per bulannya.
Dikarenakan iuran per bulan akan ditanggung penuh oleh pemerintah pusat.
Sebagai informasi basis data penyaluran bansos pemerintah termasuk PBI menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
“Jika peserta termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD,” tegasnya.
Meski demikian setidaknya ada 5 faktor bantuan PBI BPJS Kesehatan dicabut oleh Kemensos.
Apa penyebab bantuan PBI dicabut tiba-tiba?
Simak ulasannya!
Baca Juga: Catat! Ini Simak Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan
Dikutip GridFame.id dari laman Dinsos Jogja berikut 5 penyebab bantuan PBI BPJS Kesehatan dicabut atau dinonaktifkan,
Peserta meninggal dunia.
Peserta pindah segmen kepesertaan JKN, misalnya menjadi pekerja sehingga kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Peserta terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan.
(Misalnya NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain, NIK dan nomor KK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan admin atau NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS).
Dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak.
Atau penonaktifan otomatis by system karena bayi baru lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinsos untuk diusulkan ke DTKS.
Itulah tadi 5 faktor PBI BPJS Kesehatan dicabut Kemensos.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar KIS BPJS Kesehatan dari Pemerintah Bisa Lewat Online
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar