Meskipun sebuah fintech tidak terdaftar secara resmi, tak serta merta membuat utang peminjam menjadi lunas.
Bila dilihat dari kacamata hukum, kredit pada prinsipnya menerapkan kaidah perjanjian yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jadi, apakah pinjaman online yang statusnya ilegal tidak usah dibayar?
Tongam L Tobing, ketua Satgas SWI menyatakan bahwa pinjaman tetap harus dibayar meskipun ilegal, tapi yang tetap harus dibayar adalah pokok utang yang telah diambil oleh peminjam.
Baca Juga: Kominfo Tegas Sebut Hutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ternyata Ini Dasar Hukumnya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar