GridFame.id – THR dan Gaji ke-13 2023 sudah mulai ditetapkan pemerintah pusat.
Hal ini diketahui saat Presiden Joko Widodo secara resmi menekaen aturan pencairan THR dan gaji ke-13 yang diberikan PNS, TNI hingga pejabat negara dan pensiunan.
Adapun aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiuan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
Mengenai tahun depan, pemerinah memastikan akan tetap memberikan THR dan gaji ke-13.
Aturan mainnya yakni akan diterbitkan biasanya dua minggu sebelum lebaran.
Lalu berapa besaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS?
Simak yuk!
Disebitkan dalam pasal 8 salinan aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.
Sedajngkan mengenai besaran gaji penisun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiuanan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Baca Juga: Kabar Baik 4 Kriteria Honorer Ini Dapat Diangkat Jadi CPNS 2023
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar