GridFame.id – Simak 3 cara cek pinjol yang terdaftar OJK secara online.
Semakin ke sini pinjaman online atau pinjol kian populer di kalangan masyarakat.
Terlebih saat ini kondisi perekonomian di Indonesia sedang tahap pemulihan pasca terdampak Covid-19.
Momen tersebut biasanya menjadi peluang yang bagi pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Untuk itu diingatkan kembali bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman online atau menggunakan layanan pinjol untuk berhati-hati.
Pasalnya banyak pinjol ilegal yang beroperasi dengan menawarkan kemudahan dalam mencairkan dana pinjaman.
Padahal menggunakan layanan pinjol ilegal sangat berisiko dan menimbulkan kerugian masyarakat.
Untuk itu penting sekali meningkatkan kewaspadaan dalam memilih pinjol yang aman dan terdaftar resmi di OJK.
Karena pada umumnya penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK
Lantas bagaimana cara mengetahui pinjol terdaftar OJK?
Simak yuk!
Baca Juga: Tiba-Tiba Dapat Tranferan dari Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar