Cara mengecek pinjol ilegal yang terdaftar bisa melalui laman OJK di alamat www.ojk.go.id
Di laman tersebut terdapat daftar perusahaan pinjol ilegal yang terdaftar yang bisa Anda unduh.
Cara kedua mengetahui pinjol di OJK melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Caranya simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157.
Anda bisa mengirim pesan ke nomor tersebut kemuidian ketik nama pinjol yang ingin dicek misalnya ‘pinjol.com’
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Terakhir, untuk mengetahui pinjol terdftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik waspadainvestasi@ojk.go.id.
Itulah tadi beberapa cara mengetahui apakah pinjol terdaftar OJK atau tidak.
Semoga membantu ya!
Baca Juga: Tiba-Tiba Dapat Tranferan dari Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar