GridFame.id - Ada beberapa kasus masyarakat mendadak dapat tagihan pinjol.
Padahal mereka tak melakukan pengajuan ke aplikasi pinjol.
Hal ini tentu saja membuat mereka menjadi resah.
Jika anda dalam situasi ini bagaimana cara menghadapinya?
Pihak OJK secara gamblang membocorkan tips jika terjerat pinjol padahal tak pernah pengajuan.
Melansir dari akun instagram resmi OJK, membeberkan kalau pinjol terdaftar atau berizin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan.
Baca Juga: Waspada! Jangan Ketipu, Ini Contoh Penawaran Pinjol Ilegal yang Jebak Peminjam sampai Galbay
Pihak OJK pun mengatakan jika ada pinjol yang melakukan hal itu kemungkinan ilegal.
"Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan ilegal,” tulis OJK, dalam unggahan akun resmi Instagram-nya, Rabu (15/9/2021).
Pihak OJK langsung meminta masyarakat untuk menghapus pesan dan memblokir pinjol yang menghubungi.
“Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK.
Namun, jika pinjol tersebut tak kunjung reda meneror, langsung saja lakukan hal ini:
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data Pribadi? Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar