GridFame.id – Berapa besaran gaji PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nanti?
Kabarnya gaji PPS, PPK dan KPPS saat Pemilu akan naik dibandingkan pemilu sebelumnya.
Tidak seperti tahun sebelumnya, di tahun 2024 gaji PPK hingga KPPS akan mengalami kenaikan.
Adapun aturan gaji PPS, PPK dan KPPS saat Pemilu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaaan Harahap menyebutkan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan di Indonesia.
Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se Indonesia.
Pendaftaran PPK dan PPS untuk tahun 2024 ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
Namun sebelum mendaftar perlunya mengetahui gaji lengkap PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024.
Berapa gaji PPS, PPK hingga KPPS yang akan diterima?
Daripada penasaran cek ulasan di bawah ini.
Simak yuk!
Baca Juga: Daftar 22 Parpol yang Telah Daftar di KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar