Dikutip dari lama resmi Kominfo, Snack Video sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.
Mengapa sempat diblokir?
Berdasarkan keterangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya sejak 26 Februari 2021.
Alasannya lantaran saat itu Snack Video belum mendapatkan izin.
Namun, saat ini Snack Video sudah boleh beroperasi normal kembali.
Baca Juga: 5 Pinjol Legal yang Mudah Cair Tanpa Gunakan Aplikasi di HP
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar