GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol semakin menjamur, saking banyaknya terkadang banyak orang yang berniat meminjam uang tak mengetahui termasuk ilegal atau legal.
Untuk itu penting mengecek terlebih dahulu sebelum meminjam uang di pinjol.
Ada beberapa cara mengecek pinjol termasuk ilegal atau legal, salah satunya dengan whatsapp.
Legalitas terkait aktivitas peminjaman uang secara online itu datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagian pengguna mungkin pernah menjumpai penawaran peminjaman uang yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal lewat pesan SMS.
Kemudian, penawaran peminjaman uang secara online mungkin juga telah kerap dijumpai melalui iklan di YouTube.
OJK sendiri selaku lembaga pengawas kegiatan sektor keuangan, kerap merilis daftar platform pinjaman online beserta legalitasnya.
Per 2 Maret 2022, OJK telah mengeluarkan daftar sebanyak 102 platform pinjol yang legal.
Platform pinjaman online legal yang baru dirilis OJK di antaranya seperti, Danamas, Investree, amartha, DOMPET Kilat, dan sebagainya.
Kendati banyak platform pinjol legal, namun platform yang ilegal pun masih banyak.
Perlu diketahui, saat platform pinjaman online itu diberi status ilegal, artinya mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan platform tersebut bertentangan dengan peraturan di Indonesia dan bisa merugikan masyarakat atau konsumen.
Baca Juga: Selain Ganti Nomor Hp, Apakah Pindah Rumah Bisa Lolos Dari Jeratan Debt Collector Pinjol Ilegal?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar