4. Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Lalu kredit apa saja yang masuk ke BI Checking?
1. Pinjaman Yang Masuk BI Checking adalah
2. Kredit Tanpa Agunan (Pinjaman Online)
3. Kredit Kendaraan Bermotor
4. Kredit Pemilikan Rumah
5. Kredit Konsumsi (Paylater)
6. Pinjaman Koperasi
7. Kredit Investasi (Mesin, Pabrik, Ruko/Rukan)
8. Letter of Credit / Pinjaman Ekspor Impor
9. Kartu Kredit
Baca Juga: Perbedaan BI Checking dan SLIK yang Harus Diketahui
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar