Selama yang bersangkutan masih belum melakukan pelunasan, maka ia tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke bank hingga proses pemutihan BI Checking melalui pelunasan dilakukan.
Sehingga satu-satunya cara membersihkan nama di BI Checking adalah melakukan pelunasan.
Berikut cara untuk membersihkan nama dari daftar hitam BI Checking:
Pertama, cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.
Kedua, usai melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking. Jika belum bersih silahkan menghubungi ke pihak yang bersangkutan.
Ketiga, dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana anda mengajukan kredit, konfirmasikan ke OJK dan tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
Baca Juga: Perbedaan BI Checking dan SLIK yang Harus Diketahui
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar