GridFame.id - Bayar perpanjangan STNK kini bisa dilakukan pakai aplikasi DANA loh.
Tentunya proses perpanjangan dilakukan via aplikasi SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional).
Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyediakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) menjadi mudah.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK tak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
Melansir informasi resmi, layanan tersebut dikhususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.
Metode pembayarannya juga cukup beragam.
Masyarakat bisa menggunakan dompet digital DANA untuk bayar perpanjangan STNK.
Prosesnya pun cepat serta bisa dilakukan lewat HP dengan bonus diskon sebesar 25% dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana cara bayar perpanjangan STNK via SIGNAL di aplikasi DANA?
Yuk simak langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Transfer DANA ke Gopay, Praktis Banget dan Anti Ribet!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar