Dari rangkuman GridFame.id berikut batasan usia dan masa kerja honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan CPNS 2023:
Memiliki usia maksimal paling tinggi 46 tahun.
Memenuhi kriteria masa kerja:
Memiliki masa kerja selama 20 tahun secara terus menerus
Memiliki masa kerja 10 (sepuluh) sampai dengan kurang 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
Memiliki masa kerja 5 – 10 tahun secara terus menerus.
Bagi honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan bekerja selama 1 sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
Kriteria masa kerja dan umut tersebut sesuai dengan PP RI No 48 Tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Meski begitu pengangkatan honorer ke CPNS meliputi sejumlah tahapan seperti seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, Kompetensi.
Baca Juga: Maaf! 7 Kategori Honorer Ini Dihapus BKN Dari Aplikasi Pendataan Non ASN
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar