Dilansir dari laman resmi cairin.id, ada beberapa ciri pinjol ilegal yang kerap disebut rentenir online:
Untuk mengajukan pinjaman sejumlah dana, biasanya si peminjam akan melakukannya melalui website atau sebuah aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara.
Bahkan hampir semua proses dilakukan pada kedua media tersebut, terkecuali bila ingin menanyakan informasi lebih lengkap mengenai layanan pinjol yang ditawarkan.
Tentunya calon peminjam akan menghubungi pihak pinjol yang dituju dan pihak pinjol hanya akan memberikan jawaban dari pertanyaan yang diberikan dengan jelas.
Beda halnya dengan pinjol abal di media sosial di mana mereka menawarkan produk dana cepat cair melalui pesan singkat di akun media sosial hingga telepon.
Dalam penawaran tersebut, pihak pinjol abal tidak memberikan penjelasan produk pinjamannya secara rinci dan yang mereka sampaikan hanya iming-iming manis saja.
Ketika follow up mereka akan bersikap memaksa agar calon peminjam mau menyetujui penawarannya.
Baca Juga: Tak Hanya Teror, Nomor KTP di Pinjol Ilegal Bisa Dijadikan 'Alat' Untuk Penipuan
Pinjol abal-abal di media sosial kerap menawarkan dana cepat cair tanpa embel-embel syarat apapun atau hanya menyerahkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan nama pribadi saja.
Padahal pinjol legal memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum proses pencairan dana.
Sebaiknya, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan persyaratan yang diberikan jelas, mulai dari identitas pribadi seperti KTP, NPWP hingga adanya proses pengecekan riwayat kredit melalui BI checking.
Paling utama, semua proses input persyaratan hanya dilakukan melalui website atau aplikasi bukan melalui pesan singkat.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar