Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi.
Dalam kesempatan seminar tersebut, ditunjukkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi padahal bukti-bukti tersebut merupakan hasil manipulasi.
Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya.
Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Berikut Daftar Investasi Bodong yang Diblokir Oleh OJK, Masyarakat Wajib Tahu!
Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK.
Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655).
Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.
Baca Juga: Waduh! Ternyata Ini Alasan Uang Korban Investasi Bodong Tak Bisa Kembali 100% Penuh
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar