Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, belakangan tengah muncul modus penipuan pinjol ilegal terbaru.
Para oknum pinjol ilegal kini berani memasang logo OJK untuk mengelabui calon debiturnya.
Hal ini membuat anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
“Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK,"
" Padahal, tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin,” ungkap Puteri pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut Puteri juga mendesak OJK untuk melakukan patroli di Play Store dan App Store untuk memantau apakah masih ada aplikasi pinjol ilegal yang sengaja memakai logo OJK sehingga bisa segera ditutup.
“Apalagi notabene, ketika ada logo OJK, masyarakat merasa itu aplikasi yang resmi, tapi kenyataan justru menjadi jebakan,
"Begitu mengajukan ternyata tenornya sangat singkat. Pun, penagihannya menggunakan intimidasi. Jadi, saya harap OJK segera memberantas pinjol illegal ini,” ujar Puteri.
Agar tak tertipu, masyarakat juga diberi edukasi untuk mengecek daftar pinjol aman dan berizin sebelum mengajukan pinjaman.
Ada 3 cara untuk mengecek daftar pinjol legal atau ilegal.
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar