GridFame.id - Banyak nasabah yang berakhir tak bisa membayar cicilan atau tagihan pinjol.
Penyebab nasabah pinjol tak bisa bayar tagihan pun beragam.
Terkena PHK dan tak lagi punya penghasilan, terlalu pinjam dibanyak pinjol, atau karena menggunakan metide gali lubang tutup lubang.
Kasus ini pun bukan hanya satu atau dua saja, namun puluhan nasabah mengalaminya.
Apalagi belakangan banyak karyawan yang dirumahkan.
Sempat beredar jika nasabah galbay bisa di penjara.
Bagaimana faktanya?
Melansir dari www.hukumonline.com, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam memberikan penjelasan soal UU yang mengatur debitur atau nasabah yang melakukan kredit maupun pinjaman.
Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan? Segera Lakukan Hal Ini
Ia menjelaskan kalau debitur yang gagal bayar pinjaman pinjol tak bisa dipidanakan.
Sebab permasalah ini tak masuk dalam kategori utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
Anam juga membeberkan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar