Find Us On Social Media :

Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan? Segera Lakukan Hal Ini

peraturan baru soal penagihan debt collector

GridFame.id - Bila merasa terancam teror debt collector, ada yang harus Anda lakukan tak perlu takut dan panik.

Dalam beberapa kasus pinjaman online, si penagih alias debt collector justru meneror orang yang ada di lingkaran peminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen.

Secara rinci dijelaskan ada bebrapa larangan debt collector ketika proses penagihan utang.

Larangan tersebut yakni menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif.

Sanksinya antara lain peringatan tertulis, denda Pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Dalam proses penagihan, pihak ketiga penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Debt collector wajib membawa Kartu identitas Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, Surat tugas dari perusahaan pembiayaan, Bukti dokumen debitur wanprestasi, Salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute atau perselisihan.

Jika mengalami teror, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: OJK Beri 4 Tips Jika Terlanjur Pinjam Uang Pada Rentenir Atau Pinjol Ilegal, Dijamin Bebas Kejaran Utang dan Debt Collector!