GridFame.id - Simak cara daftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), ketahui juga persyaratannya.
Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan yakni penduduk warga negara Indonesia dan memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil serta terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Bagi anak yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
Jika calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Kemudian, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non-PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang memenuhi syarat.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan bisa didapatkan oleh keluarga kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.
Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.
Merujuk Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Simak cara daftarnya berikut ini.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar