GridFame.id – Syarat dan daftar PBI JK agar bebas iuran karena ditanggung pemerintah.
Hanya 6 kategori ini yang bis mengusulkan menjadi peserta PBI JK, siapa saja mereka?
PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Bantuan iuran PBI JK tidak diberikan langsung kepada penerima melainkan dibayarkan oleh Kemenkes kepada BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:
WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Selain golongan tersebut terdapat 6 kategori lainnya yang juga menjadi penerima PBI JK diantaranya bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar DTKS, tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Kemudian anggota keluarga dari pekerja meninggal, pekerja yang memasuki usia pensiun, dan pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Lantas bagaimana cara daftar PBI JK tersebut?
Simak yuk
Baca Juga: Berikut Daftar Kenaikan Upah Minimum atau UMP 2023 dari Jateng, Jatim hingga Yogyakarta
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar