Merujuk pada Kalender 2023 dalam penanggalan Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu 22 April 2023.
Sehingga pencairan THR kepada PNS TNI, Polri dan pensiunan dijadwalkan paling cepat mulai H-10 lebaran Idul Fitri 2023.
Sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan jelang masuknya tahun ajaran masuk 2023 sesuai kalender pendidikan atau sekitar di bulan Juli 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ASN termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2002 tentang Pemberian THR dan Gai ke-13 kepada ASN, Penerima Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Meski demikian terdapat 2 kelompok ASN yang tidak berhak mendapat THR dan gaji ke-13.
Mereka adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Semoga membantu
Baca Juga: Asyik! PNS Pensiunan Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Segini Besarannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar