GridFame.id – Jadwal bocoran prediksi jadwal THR dan gaji ke-13 tahun 2023 cair.
Meski Ramadhan masih lama namun topik soal THR mulai diperbincangkan oleh pekerja termasuk PNS.
Seperti kita tahu jadwal dan besaran pasti THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 masih belum diumumkan secara resmi.
Namun yang pasti Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwaa pemerintah telah menganggarkan dalam RAPN 2023.
Adapun anggaran yang sudah disiapkan sebesar Rp156.4 trilliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PNS/ASN, TNi, Polri dan pensiunan 2023.
Hal ini juga dibenarkan oelh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
“Program pengelolaan transaksi khusus, kami mengusulkan untuk mengalokasikan Rp156.4 trilliun antara lain untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberi manfaat pensiun dan juga di sini termasuk bagi ke-13 dan THR. Kalau itu nanti menjadi kebijakan, bagi PNS pensiunan , TNI dan Polri,” jelasnya pada rapat panja antara Banggar dan pemerintah pada Selasa (20/9).
Kemudian juga akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi ASN, TNI dan Polri.
Sementara itu anggaran juga akan digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin inverstasi.
Anggaran ini juga sekaligus akan digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayarannya selisih harga beras bulog.
Lantas kapan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023?
Baca Juga: Kabar Baik 4 Kriteria Honorer Ini Dapat Diangkat Jadi CPNS 2023
Di tahun 2023 jawal untuj THR akan cair lebih dulu dibanding gaji ke-13.
Merujuk pada Kalender 2023 dalam penanggalan Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu 22 April 2023.
Sehingga pencairan THR kepada PNS TNI, Polri dan pensiunan dijadwalkan paling cepat mulai H-10 lebaran Idul Fitri 2023.
Sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan jelang masuknya tahun ajaran masuk 2023 sesuai kalender pendidikan atau sekitar di bulan Juli 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ASN termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2002 tentang Pemberian THR dan Gai ke-13 kepada ASN, Penerima Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Meski demikian terdapat 2 kelompok ASN yang tidak berhak mendapat THR dan gaji ke-13.
Mereka adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Semoga membantu
Baca Juga: Asyik! PNS Pensiunan Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Segini Besarannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar