Ia melaporkan adanya tindakan pelecehan dari debt collector.
Dalam kasus ini, memang meminjam pada 141 pinjol bisa saja dilakukan.
Selain itu, ditemukan sejumlah kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan karena pelaku mengaku terjerat utang.
Salah satunya dilakukan oleh pasutri yang menipu dan menggelapkan dana dengan modus penukaran uang valuta asing.
Sebesar 20 miliar mereka dapatkan dari hasil menipu 4 orang.
Setelah diperiksa, mereka mengaku menggunakan uang hasil tersebut untuk membayar utang akibat perilaku gali lubang tutup lubang mereka.
Berawal dari utang piutang, mereka harus melakukan kriminalitas demi melunasinya.
Meski begitu, hukum tetap ditegakkan dan dijerat kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Pinjaman online mungkin bisa menjadi alternatif solusi bagi Anda yang membutuhkan uang.
Namun, perhatikan segala jenis risiko dan persiapkan tanggung jawab sebagai debitur.
Hindari praktik gali lubang tutup lubang yang dapat membawa banyak dampak buruk untuk Anda.
Jadilah debitur bijak dan cermat dalam meminjam dana, yang tentu saja sudah harus dimulai dari semenjak Anda merencanakan untuk berutang.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar